Iklan

Lansiran Media Tentang Selembar Bukti Makelar Kasus di MA Sebesar 140 Jt Ditemukan di Selayar

Media Selayar
Senin, 19 September 2011 | 01:44 WIB Last Updated 2020-05-10T03:15:06Z
MEDIA SELAYAR. Selembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp.140 juta, yang diperuntukkan untuk membayar perkara kasasi di Mahkamah Agung atas perkara lahan pembangunan asrama mahasiswa Kepulauan Selayar mendapat perhatian serius dari lembaga independen yang selama ini memburu praktek praktek mafia peradilan dan korupsi di wilayah hukum Kepulauan Selayar.

Lambat atau cepat pelaku praktek makelar kasus yang saat ini menjadi sorot nasional akan terungkap. Demikian dinyatakan Andi Asrullah, Koordinator Pemburu Markus Selayar (KPMS).

“Kwitansi tanda terima uang pengurusan perkara ke MA RI ditandatangani di atas materai 6000 dan dengan penerima seorang perempuan berinisial ATP, kami dapatkan setelah melakukan investigasi langsung ke pemillik uang inisial AF,” tutur Asrul.

Dari penuturanya kemudian, lanjut Asrullah, mereka menyimpulkan bahwa praktek markus telah terjadi di Selayar, kendati belum yakin bahwa dana tersebut memang untuk membayar ke MA sebagai biaya pengurusan kasus perdata kasasi yang sementara dijalani oleh AF pada tahun 2008. “Soalnya, kami belum mendapat balasan konfirmasi resmi dari MA atas surat yang telah kami kirimkan tentang permintaan konfirmasi dan klarifikasi secara resmi,” ungkap Arsul.

Bila hal itu benar dan penerima uang kemudian mengakui bahwa uang yang diterimanya diperuntukkan untuk membayar perkara kasasi ke MA, sebagai pelicin memenangkan perkara di MA, sekaligus mampu membuktikan penyerahan dananya, maka praktek mekelar kasus di Selayar ini akan menjadi pemicu bagi rakyat untuk membongkar praktek markus di lembaga tinggi Negara, khususnya MA RI yang selama ini mendapat perhatian serius dari satgas pemberantas mafia hukum. 

Akan tetapi bila penerima uang dari AF tidak diperuntukkan seperti yang tertulis dalam kwitansi, maka penerima akan mendapat hukuman pencemaran nama baik Lembaga Tinggi Negara serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami sebagai lembaga independen hanya berharap kepada institusi hukum di Sulawesi-Selatan agar serius menyikapi informasi ini, terkhusus kepada jajaran Mahkamah Agung setidaknya melakukan upaya hukum agar nama jajaran lembaga ini tidak tercemar,” imbuh Asrul.

Selanjutnya Asrul berharap kepada institusi penyidik agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kwitansi sebagai saksi atas dugaan tidak pidana dan dugaan pencemaran nama lembaga hukum setingkat MA.RI.

“Dan bila hal ini didiamkan karena adanya intervensi atau kemungkinan karena ada orang besar di belakang semua ini, maka kami akan memberikan penilaian miring terhadap kinerja penegak hukum,” jelas Asrul lebih lanjut.

Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lansiran Media Tentang Selembar Bukti Makelar Kasus di MA Sebesar 140 Jt Ditemukan di Selayar

Trending Now

Iklan