Iklan

Andi Makmur Dkk Dinilai Bersalah Hasil Pemeriksaan Jamwas Kejakgung

Media Selayar
Kamis, 27 Mei 2010 | 06:22 WIB Last Updated 2020-05-06T08:07:58Z
MEDIA SELAYAR. Andi Makmur Dkk Dinilai Bersalah Hasil Pemeriksaan Jamwas Kejakgung JAKSA NAKAL. Nurni Parahyanti (kiri) usai diperiksa Tim Pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung di Kejati, Rabu 24 Pebruari

MAKASSAR Empat jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, masing-masing Andi Makmur, Aharuddin Karim, Nurhidayah, dan Wahyudi D Trijono, menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulselbar, A Nurwinah, Rabu 24 Februari.

Mereka diperiksa oleh Inspektur Pidana Khusus (Pidsus) pada Jamwas Kejakgung, Dr Burhanuddin, dan Inspektur Pembantu Pidsus pada Jamwas, Ashari. Para terlapor yang diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Aditya Reski Abadi (ARA), Djusmin Dawi sebesar Rp 160 juta, diperiksa silih berganti. Mereka dipanggil satu per satu menjalani pemeriksaan di ruang Aswas Kejati Sulselbar.

Pemeriksaan Andi Makmur dkk dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja. Hanya saja, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar itu tidak terlibat langsung memeriksa. 

Dia hanya memutar rekaman pembicaraan antara A Makmur bersama salah seorang tersangka kasus dugaan kredit fiktif BTN Syariah Makassar, Djusmin Dawi. Rekaman pembicaraan terkait pemerasan itu diputar Jamwas di ruang Kajati Sulselbar, Adjat Sudradjat. "Kita sudah putar rekamannya. 

Saya juga dengar langsung dan itu memang benar suaranya," ucap Adjat. Setelah memastikan suara dalam rekaman itu adalah milik Andi Makmur, Adjat menegaskan bahwa jaksa yang melakukan percakapan, serta melakukan pertemuan dengan tersangka kredit fiktif merupakan pelanggaran kode etik kejaksaan. "Jelas ini melanggar kode etik. 

Masa jaksa melakukan pertemuan dengan tersangka di warkop dan hotel. Namun pengakuannya, dia yang diminta untuk bertemu," kata Adjat. Dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa itu, tim pemeriksa Jamwas Kejakgung berharap agar pihak yang mengetahui kasus pemerasan itu bisa hadir memberikan keterangan. 

Salah satunya adalah Djusmin Dawi. "Sebab kalau pun mereka tidak hadir, tim akan tetap jalan. Salah satunya, kita tentu akan mencari bukti-bukti lain," ujar Inspektur Pembantu Pidana Umum III Jamwas Kejakgung, Chaerul Amir. Dalam proses pemanggilan terhadap Djusmin maupun pihak lainnya, Adjat menyebutkan telah dua kali melayangkan surat panggilan. 

Hanya saja, hingga kemarin, saksi yang dipanggil belum pernah muncul. Padahal di pihak Kejati Sulselbar, sudah ada 11 jaksa yang diperiksa. Pembatalan Banding Pada kesempatan sama, Tim Pemeriksa Jamwas Kejakgung juga menyampaikan telah memeriksa para jaksa yang diduga melakukan perbuatan tercela dalam kasus pembantaran terdakwa narkoba. 

Begitu pula jaksa yang menangani kasus merek (sound system). Dalam kasus itu, ungkap Chaerul Amir, jaksa mengakui dengan sengaja dan sadar mencabut upaya banding yang telah dilakukan sebelumnya. "Jaksa berinisial 'N' mengaku bersalah karena mencabut banding. 

Pengakuan itu saat kita lakukan pemeriksaan," ucap Chaerul Amir. Dalam kasus merek, Chaerul menyebut dua inisial jaksa yang menangani kasus sebagaimana laporan yang masuk di Kejakgung.

Selain "N", Chaerul juga menyebut nama berinisial "R". Dalam kasus merek, ada tiga perkara yang sudah diputus pengadilan yang oleh jaksa penuntut umumnya, "N" dan "R" langsung menyatakan banding. Jaksa "N" menangani dua kasus, dan sisanya jaksa "R". Entah atas pertimbangan apa, belakangan keduanya (N dan R) mencabut upaya banding yang dilakukannya. 

Terdakwa dalam kasus ini masing-masing, Rusdi, Andre dan Wempi. "Kita sementara telusuri apakah pencabutan banding ini karena jaksa menerima uang atau tidak. Jaksa bersangkutan juga tidak bisa mengungkapkan alasan dia mencabut bandingnya," jelas Chaerul.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jaksa berinisial "N" dimaksud adalah Nurni Parahyanti. Nurni sendiri telah diperiksa Tim Jamwas sejak Selasa, atau hari pertama pemeriksaan. 

Sementara terkait pembantaran terdakwa kasus psikotropika, Chaerul menyebutkan pihaknya telah memeriksa semua jaksa yang terlibat menangani kasus narkoba itu. Chaerul menyebutkan bahwa posisi jaksa dalam masalah ini hanya melakukan penetapan hakim yang menangguhkan penahanan terdakwa narkoba dengan alasan sakit. 

Namun dalam surat penangguhan penahanan itu, juga ditegaskan bahwa ketika terdakwa sudah sembuh, maka mereka harus kembali ketahanan. "Ini yang sementara kita telusuri, apakah terdakwa narkoba yang dibantar itu sampai sekarang masih sakit, atau malah sudah sembuh tapi tidak dilakukan penahanan.

Proses penahanan setelah terdakwa sembuh itu merupakan tanggung jawab jaksa untuk melakukan eksekusi, tanpa harus koordinasi lagi dengan hakim," jelasnya. 

Dalam kasus pembantaran terdakwa narkoba, Chaerul menyebutkan ada enam terdakwa yang dibantar. Mereka adalah Jusri, Irwan, Jumriati, Ahmad Yani, Maike, dan Phie Eddy.

Sementara terkait kasus suap yang melibatkan Kasubsi Penuntutan Kejari Makassar, A Muh Dachrin, Chaerul menyebutkan pihaknya telah memeriksa seluruh saksi, termasuk jaksa Dachrin. Hanya saja, proses pemeriksaan terhadap Dachrin masih terus berlangsung. (sah)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Andi Makmur Dkk Dinilai Bersalah Hasil Pemeriksaan Jamwas Kejakgung

Trending Now

Iklan